Kebijakan Publik, bagian I
Pendahuluan
Dengan banyaknya Negara-negara yang telah berhasil mendemokarasikan diri, isu depeenening democracy menjadi persoalan yang paling mendasar dalam membangun sebuah Negara yang maju. Agenda depeening democracy saat ini yang paling penting adalah mewujudkan kebjakan public yang unggul. Kebijakan public merupakan wujud konkrit dari proses demokrasi. Oleh karena itu, produk demokrasi yang baik adalah kebijakan public yang unggul.
Dalam konteks Indonesia, semua fenomena yang terjadi di Indonesia, mulai dari kemiskinan, korupsi, merosotnya nilai tukar rupiah, sampai persoalan konflik social dan budaya merupakan konsekuensi dari kebijakan public yang dihasilkan. Dalam hal ini, actor utama dalam merumuskan kebijakan public adalah Negara yang diwujudkan melalui pemerintah. Adanya fenomena kemiskinan bukan dampak dari anggaran Negara yang dikorupsi, namun karena kebijakan public yang membuat korupsi mudah dilakukan. Demikian juga dalam hal ekonomi, Indonesia terpukul dengan kenaikan harga minyak dunia karena kebijakan publiknya gagal mengatisipasi perkembangan produksi dan konsumsi minyak dalam jangka panjang. Sementara itu, di Negara-negara tetangga seperti Malasyia, Shingapura, dan Thailand, mereka berhasil mengatisipasi kenaikan harga minyak dunia dengan menaikan cadangan devisa. Dengan demikian, keberhasilan pembangunan Negara ditentukan sejauh mana kualitas kebijakan public yang telah dihasilkan.
Untuk memahami kebijakan public, dalam tulisan ini, penulis akan mengeksplorasi lebih jauh tentang konseptalisasi kebijakan public, meliputi: (1) Konseptualisasi dasar kebijakan publik. Pada bagian ini akan dibahas lebih lanjut tentang perspektif dasar dalam memahami kebijakan public, devinisi kebijakan publik, bentuk-bentuk kebijakan public, actor dalam merumuskan kebijakan public dan tujuan-tujuan diberlakukan kebijakan public (2) Dinamika Kebijakan Publik. Pada bagian ini akan dijelaskan interaksi kebijakan publik dengan dinamika politik, ekonomomi, social, dan budaya. (3) Administrasi Publik. Pada bagian ini akan dijelaskan posisi administrasi publik dalam kaitannya dengan pemerintahan.
Konseptualisasi Kebijakan Publik
Dalam memahami kebijakan public, ada dua perspektif besar sebagai bahan pendekatan, yakni Kontinentalis dan Anglo-Saxonis. Dalam perspektif kontinentalis, kebijakan public merupakan turunan dari hukum sehingga hukum diletakkan sebagai salah bagian dari kebijakan publk. Selain itu, dalam proses perumusan kebijakan public yang diletakkan sebagai hukum, keberadaan publik cukup diwakili dengan lembaga perwakilan rakyat atau parlemen sehingga keberadaan public tidak memiliki dukungan secara politik dan yuridis formal. Dengan kata lain, proses perumusan kebijakan public bersifat top down. Persektif kontinentalis tersebut banyak dianut oleh pehaman kebijakan public di Indonesia. Hal ini tidak lepas dari perjalanan historis Negara Indonesia yang telah lama dijajah oleh Belanda yang menganut sistem kontinental. Selain itu para founding fathers Indonesia, mulai Soekarno, Hatta, Sjahrir, hingga Juanda, adalah intelektual dengan basis pengetahuan pendidikan Belanda dan para ahli hukum Indonesia hingga saat ini masih berkiblat pada Belanda.
Selanjutnya, dalam persektif Anglo-Saxonist justru partisipasi publik diletakkan sebagai bagian dari proses perumusan kebijakan public. Pemahaman ini dinilai lebih demokratis dari pada pemahaman perspektif kontinentalis karena public menjadi prioritas utama dalam menentukan arah kebijakan publk sehingga keterlibatan public tidak berhenti hanya sampai pada pemilu. Arah perumusan kebijakan bersifat buttom up. Akar pemahaman perspektif ini berawal dari Raja England yang terlebih dahulu mendengarkan pendapat para bangsawan sebelum merumuskan kebijakan. Pemahaman ini selanjutnya menjadi cikal bakal pemikiran liberalisme yang menjunjung tinggi nilai egalitarianism, tidak hanya ditingkat antar individu, tetapi antara individu dan Negara.
Secara sederhana, kebijakan public dapat didefinisikan sebagai keputusan yang dibuat oleh Negara, khususnya pemerintah sebagai strategi untuk merealisasikan tujuan Negara yang bersangkutan. Negara disini diartikan sebuah wilayah yang memiliki kedaulatan, rakyat, dan pemerintahan. Didalam kebijakan memuat berbagai strategi untuk mengantarkan masyarakat pada masa awal, memasuki masyarakat pada masa transisi, untuk menuju pada masyarakat yang dicita-citakan. Sesuai dengan definisinya, kebijakan public merupakan keputusan yang dibuat oleh pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah adalah organisasi Negara, baik itu MPR, DPR, DPD, BPK, dan Pemda – Pemda. Semua organisasi Negara tersebut dirumuskan dalam tiga jenis organisasi, yakni organisasi public (public organizations), organisasi pencari laba (for-profit organizations), organisasi bukan pencari laba (non-for-profit organizations). Jadi, pemerintah adalah actor sentral dalam pembuatan kebijakan.
Pada dasarnya kebijakan public dapat dikategorikan dalam tiga jenis, yakni: (1) Kebijakan public yang bersifat makro, yakni kebijakan public yang berasal dari UUD, PERPU, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden. (2) Kebijakan Publik yang bersifat messo atau menengah, yakni kebijakan public yang berbentuk Peraturan Menteri, Surat Edaran Menteri, Peratura Gubernur, Peraturan Bupati, dan Peraturan Wali Kota. (3) Kebijakan public yang bersifat mikro, yakni kebijakan public yang dikeluarkan oleh aparat public dibawah menteri, gubernur, bupati, dan wali kota sebagai implementasi kebijakan diatasnya.
Sehubungan dengan kebijakan public yang bertujuan mengatur kehidupan bersama, tujuan kebijakan public dapat dibedakan kedalam empat hal. Pertama, mendistribusikan sumber daya Negara kepada masyarakat, termasuk alokatif, realokatif, dan redidtribusi. Kedua, sebagai regulatif, yakni kebijakan public yang bersifat mengatur seperti kebijakan tarif, kebijakan pengadaan barang dan jasa, kebijakan HAM, kebijakan proteksi industry, dan kebijakan lainya, atau yang bersifat deregulatif (membebaskan) seperti kebijakan privatisasi, kebijakan penghapusan tarif, dan kebijakan lainnya. Ketiga, kebijakan sebagai dinamisasi, yakni kebijakan untuk menggerakkan sumber daya nasional untuk mencapai kemajuan tertentu yang dikehendaki, seperti kebijakan desentralisasi. Keempat, kebijakan untuk memperkuat peran Negara seperti kebijakan pendidkan nasional dan memperkuat pasar melalui kebijakan provatisasi BUMN.
Dinamika Kebijakan Publik
Setelah mengetahui konsep dasar kebijakan public, perlu dibahas lebih lanjut tentang interaksi kebijakan public dengan dinamika kondisi politik, ekonomi, social, dan cultural tempat kebijakan itu eksis. Kerena kebijakan public tidak hanya bersinggungan dengan politik semata, akan tetapi juga merupakan bagian, atau interaksi politik, ekonomi, social, dan kultural. Proses interaksi inilah yang mempengaruhi out put dari kebijakan public. Dengan adanya kondisi tersebut, kebijakan public sarat dengan tarik-menarik kepentingan dalam memenangkan bentuk kebijakan public yang diharapkan.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan public yang dihasilkan dalam bidang ekonomi cenderung dimenangkan oleh kepentingan asing dalam memperkuat perekonomian di Indonesia. Hal ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah Indonesia untuk meminjam dana asing dari IMF, Word Bank, dan lembaga-lembaga donor lainnya. Dengan adanya transaksi utang luar negeri tersebut, Indonesia diwajibkan memenuhi segala persyaratan yang diajukan oleh lembaga pendonor. Persyaratan tersebut berupa beberapa kebijakan nasional yang harus diterapkan di Indonesia. Hampir seluruh kebijakan-kebijakan tersebut cenderung menguntungkan pihak-pihak asing, yakni dengan kebijakan privatisasi dan membuka lebar-lebar kran investasi asing untuk masuk ke Indonesia. Dengan adanya kebijakan tersebut, keuntungan lebih banyak dirasakan oleh para pengusaha asing yang masuk ke Indoensia sehingga perekonomian Indonesia lebih banyak dikendalikan oleh Negara asing.
Kebijakan demokratisasi politik dan privatisasi ekonomi merupakan rangkaian agenda kebijakan public yang ditawarkan oleh Negara-negara maju di Negara-negara berkembang. Kebijakan-kebijakan tersebut berpengaruh terhadap posisi Negara yang cenderung lemah. Dengan keadaan Negara yang lemah, kebijakan public mudah dimanfaatkan oleh pihak swasta untuk kepentingan kelompok tertentu saja. Selain itu, Negara melalui perusahaan-perusahaan pemerintah seperti BUMN yang menjadi pemasok keuangan Negara untuk kepentingan public selalu kalah saat berkompetisi dengan perusahaan swasta yang hanya untuk kepentingan individu. Oleh karena itu, dalam bidang ekonomi, Negara harus melakukan monopoli. Dalam hal ini Negara harus memiliki tempat yang kuat terlebih dahulu.
Dalam memahami good governance, Negara sebagai actor yang paling bertanggung jawab dalam menjamin kepentingan masyarakat harus diposisikan dalam kondisi kuat. Urgensi Negara kuat didasarkan pada fakta yang menunjukkan bahwa dalam percaturan ekonomi, Negara selalu kalah dalam bersaing dengan organisasi swasta yang tidak menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga Negara harus bersifat monopoli. Dengan demikian, konsep Zero sum game sudah tidak berlaku lagi, sehingga sekarang yang dibutuhkan adalah konsep “governance” Negara kuat dan rakyat kuat sehingga Negara mampu menghasilkan kebijakan public yang unggul.
Administrasi Publik
Dalam kaitannya dengan konteks pemerintahan yang baik menyangkut Negara dan seluruh actor dan lembaga yang terkaitan dalam perumusan kebijakan public, secara sederhana, admisistrasi public dapat didefinisikan menjadi lima tingkat pegelompokan, yakni birokrasi, pemerintahan, Negara, dan governance. Pertama, dalam definisi birokrasi, administrasi public adalah keiata yang berkaiatan dengan implementasi kebijakan public yang dibuat sebelumnya oleh lembaga-lemebaga perwakilan politik. Jadi, administrasi public dapat didefinisikan sebagai kordinasi dari upaya individu dan keompok untuk menjalankan kebijakan public. Kedua, dalam definisi pemerintah, admistrasi public diletakkan dalam makna pengelolaan urusan public yang berarti adalah implementasi kebijakan. Ketiga, dalam definisi Negara, administrasi public diletakkan kedalam tiga ranah Negara, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Keempat, dalam definisi governance, administrasi public adalah proses tindakan untuk merealisasikan kepentingan yang mengacu pada pengelolaan Negara yang mendudkung adanya kemitraan (partnership) anatara Negara (state) dan masyarakat (society).
Kesimpulan
Kebijakan public merupakan agenda bersama yang dimiliki oleh negara dalam mewujudkan tujuan yang diharapkan. Kebijakan public di Indonesia dirumuskan dalam bentuk undang-undang atau hukum. Aktor utama dalam membentuk undang-undang adalah pemerintah melalui lembaga-lembaga negara. Jadi, peran Negara sangat berpengaruh terhadap munculnya kebijakan public.
Indonesia dimasa depan ditentukan oleh kebijakan public Indonesia hari ini. Kemajuan dan kemunduran suatu negara akan ditentukan oleh ada atau tidaknya populasi kebijakan public yang unggul di Negara tersebut. Untuk mewujudkan kebijakan yang unggul, pola governance yang melibatkan interaksi antara negara dan masyarakat harus dijunjung tinggi. Hal ini dibutuhkan partisipasi masyarakat yang kuat terhadap proses perumusan kebijakan public di Indonesia.
Belum ada komentar.
