fiqh islam
ANCAMAN LIBERALISME, SALAFY-WAHABI, SEKULARISME TERHADAP EKSISTENSI AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH
Inilah aspek liberalisasi yang paling banyak muncul dan menjadi pembahasan dalam bidang liberalisasi Islam. Hukum-hukum Islam yang sudah qath’i dan pasti, di bongkar dan dibuat hukum baru yang di anggap sesuai dengan perkembangan zaman. Salah satu program liberalisasi Islam di Indonesia adalah “Kontekstualisasi Ijtihad”. Para tokoh liberal biasanya memang menggunakan metode “Kontekstualisasi” sebagai mekanisme dalam merombak hukum Islam. Sebagai contoh, salah satu hukum Islam yang banyak dijadikan objek Liberalisasi adalah hukum Islam dalam bidang keluarga, Misalnya dalam masalah perkawinan antar agama, khususnya antara muslimah dengan laki-laki non-muslim.
Dalam sebuah tulisannya, Azyumardi Azra menjelaskan metode kontekstualisasi yang dilakukan oleh gerakan pembaruan Islam di Indonesia, yang dipelopori Nurcholish Madjid:

oke…mana nih fiqh islamnya?? kok belum ada?