Santrikeren's Blog

intelektualitas dalam genggaman santri

fiqh islam

ANCAMAN LIBERALISME, SALAFY-WAHABI, SEKULARISME TERHADAP EKSISTENSI AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH


Inilah aspek liberalisasi yang paling banyak muncul dan menjadi pembahasan dalam bidang liberalisasi Islam. Hukum-hukum Islam yang sudah qath’i dan pasti, di bongkar dan dibuat hukum baru yang di anggap sesuai dengan perkembangan zaman. Salah satu program liberalisasi Islam di Indonesia adalah “Kontekstualisasi Ijtihad”. Para tokoh liberal biasanya memang menggunakan metode “Kontekstualisasi” sebagai mekanisme dalam merombak hukum Islam. Sebagai contoh, salah satu hukum Islam yang banyak dijadikan objek Liberalisasi adalah hukum Islam dalam bidang keluarga, Misalnya dalam masalah perkawinan antar agama, khususnya antara muslimah dengan laki-laki non-muslim.
Dalam sebuah tulisannya, Azyumardi Azra menjelaskan metode kontekstualisasi yang dilakukan oleh gerakan pembaruan Islam di Indonesia, yang dipelopori Nurcholish Madjid:

1 Komentar »

  1. oke…mana nih fiqh islamnya?? kok belum ada?

    Komentar oleh pplq | 20 November 2009 | Balas


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.