KONTESTASI IDEOLOGI DI INDONESIA: ISLAM, SEKULER, DAN MODERAT

perang ideologiAwal terjadinya Piagam Jakarta yaitu pada saat dimulainya sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk menentukan dasar Negara Indonesia. Pada sidang BPUPKI tersebut terdapat proses perdebatan dan perbedaan pendapat yang dipengaruhi oleh tiga macam ideologi, yaitu: Pertama, ideologi kebangsaan; Kedua, ideolog;Islam dan Ketiga, ideologi Barat Modern sekuler.

Pada tanggal 29 April 1945, bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito, dibentuklah Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) oleh pemerintah Jepang sebagai upaya pelaksanaan janji mereka tentang kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 62 orang yang diketuai oleh Radjiman Widjodiningrat. Pada hari terakhir sidang pertama BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno, salah seorang anggota, menyampaikan usulan fundamen filsafat negara, yang dikenal dengan Pancasila.

. Dalam perkembangannya, ketika pembahasan mengenai hubungan agama dan negara semakin mengerucut, anggota BPUPKI yang masuk dalam kategori ideologi. Kebangsaan dan Barat Modern sekuler ini bergabung menjadi satu kelompok yang Disebut nasionalis sekuler, sedangkan para anggota BPUPKI yang berideologi Islam dikenal dengan sebutan nasionalis Islam. Ternyata di dalam Naskah Persiapan UUD 1945 jilid II yang disusun oleh Yamin, tidak satupun memuat pidato para anggota Nasionalis Islam. Dalam hal ini, yang dimuat hanyalah tiga, yaitu (1) pidato Soekarno, (2) pidato Yamin, dan (3) pidato Soepomo. Sedangkan,menurut catatan, BPUPKI juga berhasil merumuskan dasar negara dan bentuk pemerintahan melalui pemungutan suara. Terdapat 45 suara pemilih dasar negara adalah kebangsaan, sedang 15 suara memilih Islam sebagai dasar negara.

Setelah sidang pertama berakhir, dibentuklah panitia kecil yang beranggotakan sembilan orang, yang lalu dikenal dengan nama “Panitia Sembilan”. Melalui perbincangan yang serius akhirnya Panitia Sembilan berhasil mencapai suatu kesepakatan antara Islam dan Nasionalis. Pada tanggal 10 Juli 1945, Soekarno menyampaikan pidatonya pada sidang BPUPKI. Soekarno juga menyampaikan rancangan preambule UUD hasil rapat Panitia Sembilan. Dalam rancangan preambule tersebut muncullah kalimat yang sampai saat ini tetap menjadi persengketaan “…Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Rancangan preambule itu ditandatangani oleh Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 di Jakarta. Oleh karena itu, rancangan preambule itu dikenal sebagai Piagam Jakarta.

Sehari setelah pidato Soekarno, yakni pada tanggal 11 Juli 1945, seorang Protestan anggota BPUPKI, Latuharhary, langsung menyatakan keberatan atas tujuh kata di belakang kata Ketuhanan pada Piagam Jakarta. Agus Salim melihatnya secara netral, walaupun ia lebih condong mendukung Piagam Jakarta. Namun beberapa orang anggota BPUPKI berkeberatan, termasuk Wongsonegoro dan Hoesein Djajadiningrat. Dua pasal rancangan pertama UUD yang paut dengan pokok bahasan ini ialah Pasal 4 dan Pasal 28.

Pasal 4 ayat (2) berbunyi “Yang dapat menjadi Presiden dan Wakil Presiden hanya orang Indonesia asli”, sedangkan Pasal 28 berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama apapun dan untuk beribadat menurut agama masing-masing”. Abdul Wahid Hasjim mengajukan dua usulan. Pertama, Pasal 4 ayat (2) tersebut ditambah dengan anak kalimat “yang beragama Islam”. Kedua, Pasal 28 diubah isinya menjadi “Agama negara ialah agama Islam, dengan menjamin kemerdekaan orang-orang yang beragama lain untuk….” Agus Salim tidak sependapat dengannya, namun Hasjim mendapat dukungan dari Sukiman. Soekarno selalu memposisikan diri bahwa rancangan preambule adalah hasil kompromi dua pihak, yaitu Nasionalis dan Islam. Padahal tidak kurang tokoh Muhammadyah, seperti Ki Bagus Hadikusumo, yang didukung oleh Kyai Ahmad Sanusi, tidak menyetujui tujuh kata anak kalimat Ketuhanan.

Pada tanggal 18 Maret 1945 dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diketuai Soekarno dengan wakilnya Hatta untuk menetapkan UUD. Ternyata sebelum waktu penetapan, Hatta menyampaikan empat usulan perubahan rancangan UUD yang sudah ditetapkan oleh BPUPKI. Usulan tersebut sebagai berikut:

1. Kata Mukhadimah diganti dengan kata Pembukaan.

2. Kalimat Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

diganti dengan Ketuhanan yang Maha esa.

3. Mencoret kata-kata “dan beragama Islam” pada Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi

“Presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam”.

4. Sejalan dengan usulan kedua, maka Pasal 29 pun berubah.

Usulan perubahan diterima bulat oleh PPKI. Soekarno juga menekankan bahwa UUD 1945 tersebut hanyalah sementara, yang akan diubah oleh MPR setelah Indonesia dalam suasana lebih tenteram. Ada alasan kuat mengapa Hatta mengajukan empat usulan perubahan tersebut. Dalam buku karya Hatta dengan judul Sekitar Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang dikutip oleh Anshari (1981), Hatta mengatakan bahwa ia didatangi oleh seorang perwira Jepang, yang ia sendiri lupa namanya, pada tanggal 17 Agustus 1945 petang. Perwira itu membawa pesan bahwa bahwa orang Kristen di kawasan Kaigun sangat berkeberatan atas tujuh kata dalam Pembukaan UUD. Walaupun mereka mengakui bahwa tujuh kata itu tidak mengikat mereka, namun mereka memandang hal itu sebagai diskriminasi terhadap golongan minoritas. Hatta sendiri sudah menjelaskan kepada perwira tersebut bahwa ketetapan rancangan UUD merupakan hasil kesepakatan dua pihak, Islam dan Nasionalis. Perwira tersebut meyakinkan Hatta bahwa wilayah Indonesia bagian Timur akan menolak bergabung ke dalam negara persatuan Indonesia. Hatta akhirnya lebih memilih persatuan ketimbang perpecahan dan menerima keberatan orang Kristen. Tentu saja ketetapan PPKI tersebut membuat sakit hati pihak Islam. Akan tetapi mereka tidak dapat menolaknya, karena suasana waktu itu sangat darurat. Mereka masih berharap akan memasukkan misi mereka di masa yang akan datang.

Pihak Islam fundamentalis tidak menyerah. Mereka masih melihat peluang perubahan UUD 1945 seperti yang dikatakan Soekarno pada sidang PPKI. Sepuluh tahun setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 15 Desember 1955, diadakanlah Pemilu untuk memilih wakil-wakil rakyat untuk duduk di Konstituante, sebuah lembaga pembuat UUD sebagai pengganti UUD 1945. Presiden Soekarno melantik anggota-anggota Konstituante pada tanggal 10 November 1956. Partai-partai Islam meraih 230 kursi, sedang partai lainnya (Nasionalis, Kristen, Sosialis, dan Komunis) meraih 286 kursi.

Pada sidang Konstituante terjadilah perdebatan yang berlarut-larut tentang dasar negara. Para wakil partai-partai Islam tetap memegang Pancasila sebagaimana dirumuskan dalam Piagam Jakarta. Para wakil-wakil lainnya menyetujui kembali kepada UUD 1945. Namun demikian kedua pokok masalah itu menemui jalan buntu, karena tidak dapat diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga anggota Konstituante. Menghadapi suasana kritis ini Presiden Soekarno turun tangan. Pada tanggal 5 Juli 1959 ia mengeluarkan dekrit, yang salah satu isinya ialah pemberlakuan lagi UUD 1945 dan pembubaran Konstituante.

Namun demikian, sejak tahun 1959 di masa sistem Demokrasi Terpimpin, perjuangan peletakkan Islam sebagai dasar Negara mulai berkurang. Permasalahannya adalah perjuangan Soekarno yang sangat kuat untuk mendasarkan negara atas Pancasila. Selain itu juga, pada saat itu, umat Islam sudah tidak begitu solid lagi untuk terus memperjuangkannya. Contohnya, partai-partai Islam (NU, Perti, dan PSII) sama sekali tidak pernah menyatakan ketidaksetujuannya atas pembubaran Masyumi oleh Soekarno pada tahun 1960 akibat protes keras Masyumi terhadap sistem Demokrasi Terpimpin. Dengan demikian, upaya untuk merumuskan Islam sebagai landasan Negara tidak lagi menemukan semangatnya.

Dalam agama Islam memang tidak terdapat atau ditemukan referensi utuh yang dapat dijadikan rujukan murni tentang bagaimana hubungan agama dengan negara, sehingga yang demikian itu semakin menambah tidak menyatunya sikap dan pendapat yang berkembang, dikarenakan petunjuk yang ada masih mengandung multi interpretatif. Akibatnya, dalam soal konsepsi relasi Islam dan Negara pun, umat Islam juga tidak memiliki pandangan yang seragam.

Mengenai hal ini, setidaknya dapat kita bedakan tiga tipologi kelompok aliran pandangan dalam soal relasi agama-negara tersebut

Pertama, mereka yang berpandangan bahwa Islam merupakan agama sempurna yang mengatur segala aspek kehidupan umat manusia, termasuk mengatur kehidupan bernegara (fundamentalis).

Kedua, adalah pendapat yang berpandangan Islam hanya memberikan dasar-dasar universal sementara yang diserahkan sepenuhnya kepada umat manusia. Mereka berpendapat bahwa agama adalah sesuatu yang privat. Aliran ini sering disebut sebagai sekulerisme, yaitu suatu paham yang memisahkan persoalan keagamaan dari persoalan kenegaraan (sekuler).

Ketiga, adalah kelompok yang berpandangan bahwa antara agama dan Negara memiliki hubungan komplementer, di mana masing-masing saling melengkapi. Sehingga sering dikatakan bahwa agama memerlukan Negara dan Negara memerlukan agama (moderat).

Perbedaan konsepsi mengenai relasi Islam-Negara juga sempat menjadikan wajah perpolitikan Indonesia menegang. Tingkat ketegangan itu makin meningkat tajam diakibatkan terjadinya benturan pandangan antara kelompok Nasionalis dengan kelompok Islam.

Pendapat salah satu tokoh nasional, Soekarno, seorang pembela pemisahan agama dengan Negara, mengatakan bahwa Islam di Indonesia bukanlah urusan Negara. Sementara itu, sebagian kalangan Islam berpandangan bahwa Islam dan Negara merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Oleh karena itu, menurut kelompok ini, hukum-hukum yang diberlakukan dalam sebuah negara harus didasarkan pada tiga prinsip: Pertama, kesatuan wilayah Islam; Kedua, kesatuan rujukan syariat yang tertinggi, yang tercermin dalam Al-Quran dan Al-Sunnah; dan Ketiga, kesatuan kepemimpinan yang tersentralisir yang tercermin dalam pemimpin yang tertinggi atau khalifah, yang memimpin daulah orang Islam dengan ajaran Islam. Tetapi sebagaimana telah diungkapkan di atas, tidak semua umat Islam memilki pandangan tersebut. Ada umat Islam yang berpandangan bahwa Islam hanya memberikan dasar-dasar etis universal, termasuk di dalamnya adalah mengenai persoalan berbangsa dan bernegara. Bagi kalangan ini, Islam tidak mengatur secara komprehensif bagaimana sebuah Negara itu didirikan dan atas dasar apa negara itu dibangun.

Perbedaan cara pandang dalam internal Islam mengenai soal relasi Agama-Negara karena akibat langsung dari adanya dua paradigma berbeda di lingkungan umat Islam sendiri. Pertama, paradigma yang mengkonstruksi pemikiran bahwa Islam di Indonesia memiliki kekhususan namun tidak mengingkari adanya sifat keuniversalannya. Kedua, paradigma yang menekankan bahwa Indonesia adalah bagian dari dunia Islam yang universal.

Akar perbedaan paradigma atau cara berpikir umat Islam tentang Islam Indonesia merupakan implikasi langsung dari adanya kaidah-kaidah yang ada dalam dasar-dasar pembentukan hukum Islam Adanya perbedaan cara pandang dalam sejarah Islam kontemporer di Indonesia selalu ditandai dengan perdebatan tentang penerapan ajaran Islam.

Satu pihak mengatakan bahwa Islam yang bersifat holistik harus dipahami juga bersifat organik, yaitu hubungan Islam dengan segala aspek kehidupan harus dalam bentuknya yang legal-formal. Sementara pihak lain memahami totalitas ajaran Islam dalam dimensi yang lebih substantif, yaitu mendahulukan isi dari bentuk formalnya yang menjadi acuan dalam kehidupan sosial masyarakat Islam.

DAFTAR PUSTAKA

Baasir, Faisal. Etika Politik: Pandangan Seorang Politisi Muslim. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan. 2003.

Basalim, Umar. Pro-Kontra Piagam Jakarta di Era Reformasi. Jakarta: Pustaka Indonesia Satu. 2002.

Effendy, Bahtiar. Islam dan Negara Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia. Jakarta: Paramadina. 1998.

http://panmohamadfaiz.files.wordpress.com/2008/03/islam-dan-persaingan-ideologi-di-parlemen-oleh-pan-mohamad-faiz.pdf.piagam jakarta

3 Comments Add yours

  1. shintya berkata:

    tulisannya kurang kurang banyak apalagi q dan temen temenku sukaa bangettt yang namanya bacaaa sejarahhh ok

  2. oni berkata:

    hayyyy,,, q oni q plng ckk gamee pelajaran ak pnginnnn ad geammmee pelajaran agrr ggg boosenn tlng diiibuatinn yyy q tngguuu…..
    cieeeee

  3. santrikeren berkata:

    to Shintya: thx ya atas saranx, maklum baru sebulan masih dikit tulisannya, sbnarnya tulisan2 q ne dari hasil tugas-tugas kul, aq kan kul di fak sosial politik UGM, jadi banyak ngomongin tentang politik…..

    to Oni: yang dimkasud game peljaran tu kayak gimana ya?????
    aq masih belum banyak tahu tentng game plajaran, mgkin mbak oni bisa memberikan contok kayak apa???? thx

Tinggalkan komentar